Syarat Untuk Masyarakat Tulungagung Menggelar Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG – Masyarakat Kabupaten Tulungagung yang ingin menggelar hajatan maupun kegiatan lain yang melibatkan orang banyak sudah diperbolehkan, namun tetap dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan.

Dengan diperbolehkanya acara hajatan, saat ini permintaan surat rekomendasi untuk menggelar hajatan di Tulungagung mengalami peningkatan. Bahkan, peningkatan permintaan surat rekomendasi mencapai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan lima bulan terakhir diawal pandemi.

Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, meski masih di tengah pandemi Covid-19, masyarakat masih bisa menggelar hajatan.

Gugus tugas sendiri memang sudah memperbolehkan masyarakat yang hendak menggelar hajatan. Namun, sebelum menggelar hajatan, masyarakat diharuskan untuk meminta surat rekomendasi kepada Gugus Tugas terlebih dahulu.

BACA JUGA :   Sterilisasi Ruang Pelayanan Rumah Sakit Permata Hati Bungo Ditutup Sementara, dr. Venny : Tanggal 28 Kembali Normal

“Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi, masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan. Seperti, harus ada penanggung jawab, meminta ijin kepada kepala desa setempat, melampirkan jumlah undangan serta layout. Karena nantinya kami yang akan menganalisa apakah dilingkungan tersebut ada transmisi lokal atau tidak,” ucap Galih, Rabu(14/10/2020).

Galih melanjutkan,

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights