Cemari Udara, Aktifitas Industri Logam PT Datong Lightway International Technology Dikeluhkan Warga

  • Bagikan
Kegiatan PT Datong Lightway International Technology di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan ini mengeluarkan asap hasil pembakaran yang mengakibatkan polusi udara.

DimensiNews.co.id, SERANG – Masyarakat Kampung Ajeg, Desa Cikande dan Kampung Kareo Kukun, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dibuat resah dengan adanya polusi udara yang timbul dari aktifitas perusahaan industri logam PT Datong Lightway International Technology.

Kegiatan PT Datong Lightway International Technology di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan ini mengeluarkan asap hasil pembakaran yang mengakibatkan polusi udara. Sehingga warga sekitar banyak yang mengalami sesak nafas dan sakit tenggorokan akibat menghirup asap pabrik.

Gabe Sinaga (41), warga Kampung Ajeg saat dijumpai wartawan mengatakan, semenjak dengan adanya aktifitas dari perusahaan logam PT Datong Lightway International Technology warga merasa terganggu akibat polusi udara. “Warga di sini sudah sering protes bang, akan tetapi yang begitulah. Selalu masyarakat kesil yang jadi korban,” ujar Gabe, Rabu (14/10/2020).

BACA JUGA :   Kedepankan Komunikasi dan Kerjasama, Nurdin Siap Tampung Aspirasi dan Kritik

Menurut Gabe, warga sering mengeluhkan sesak nafas dan sakit tenggorokan karena menghirup asap hasil pembakaran dari industri tersebut. “Warga sudah capek bang. Banyak yang ngeluh sakit tenggorokan dan sesak nafas. Abang bisa buktikan sendiri lah bagaimana rasanya,” terang Gabe.

Ia juga menjelaskan, sudah beberapa kali perusahaan tersebut didatangi oleh petugas yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. Namun sampai dengan saat ini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan pemilik usaha untuk memperbaiki aktifitas yang mengganggu warga sekitar. “Sudah ada orang dinas yang bolak balik ke lokasi pabrik. Katanya sih dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang menurut informasi meninjau aktifitas PT Datong Lightway International Technology yang mencemari lingkungan. Tapi ya sampai sekarang ngga ada tindaklanjutnya,” terangnya.

BACA JUGA :   Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

“Kami sebagai warga kampung sini cuma berharap kepada pemerintah agar kegiatan PT Datong Lightway International Technology ini segera ditindak tegas. Ini kan menyangkut kesehatan orang banyak,” tegas Gabe.

Menanggapi hal itu, Anggota Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) M. Hambali sangat menyayangkan perusahaan yang sudah beroperasi, namun masih menjadi persoalan bagi masyarakat sekitar, khususnya terkait pencemaran dan kesehatan. “Itu kan perusahaan baru, kenapa perusahaan tidak berusaha memperbaiki kegiatan usahanya sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar,” ujar Hambali, Rabu (14/10).

Hambali juga mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Serang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup yang tidak peka terhadap keluhan masyarakat. Dengan kondisi tersebut, Hambali menduga terjadi permainan atau persengkongkolan antara pemilik usaha dengan aparat pengawasan lingkungan.

BACA JUGA :   Ganti Rugi Lahan Warga Oleh PT.WBN Bermasalah BPN Diminta Turun Tangan

“Pemkab Serang kemana, warganya dibuat menderita karena ulah pengusaha yang tidak memikirkan dampak kegiatan usahanya terhadap warga sekitar. Kalau memang sudah ada petugas mondar mandir tapi tidak ditindaklanjuti tapi tidak ada penindakan, saya menduga ini pasti ada permainan,” tegas Hambali.*(Pandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights