Lima Pelaku Sindikat Penjual Satwa Dilindungi melalui Medsos Dibongkar Polres Metro Jakarta Barat

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Lima orang pelaku penjual satwa yang di lindungi  berhasil di ungkap oleh satuan Reskrim polres metro Jakarta Barat dimana para pelaku biasa menjajakan satwa yang di lindungi itu  melalui media sosial Seperti Facebook dan Whatsup.

Kapolres Metro Jakarta barat Kombes pol Hengki Haryadi Sik MH melalui kasat Reskrim polres metro Jakarta barat AKBP Edy suranta Sitepu Sik menerangkan,lima orang pelaku diamankan yang tergabung dalam sindikat penjualan satwa tersebut diantaranya berinisial as (15 th), Cm (18 th), es ( 20 th) sr (18 th), ss ( 25 th)

“kami amankan para pelaku disekitar wilayah Jakarta barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018 dimana Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kasubnit Siber Ipda Reza hadafi

BACA JUGA :   Momen Hari Pahlawan, Trinusa Gelar Deklarasi Akbar Untuk Kesatuan dan Persatuan NKRI

Dia menjelaskan,”Dimana Para pelaku mempromosikan binatang langka tersebut melalui akun media sosial dan mengirimkan nya melalui jasa ojek online dan bus antar kota yang dilakukan para pelaku dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kardus atau dilapisi kain ujar Edy, Selasa (31/7)

Dari Penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang Brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap sawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1ekor buaya muara.ujarnya.

Para pelaku tersebut untuk menutupi kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri yaitu para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung

BACA JUGA :   Peringati Hari Nusantara, TDC, Polres Tidore dan DKP Lakukan Aksi Transplantasi Karang di Pantai Tugulufa

” Uniknya jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing disamping untuk menghilangkan jejaknya dimana pelaku mensiasati guna menghindari dari penangkapan polisi ” kata Edy

Edy menambah kan dari hasil pemeriksaan didapat para pelaku menjual satwa liar tersebut beraneka ragam harganya mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 20 jutaan,

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 33 ayat 3 UURI no.5 th 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.Ringkasnya.

 

 

 

Laporan Wartawan : HL/PMJB

Editor.                       : Red DN

BACA JUGA :   Bangun Laboratorium Robotika, Unhasy Jawab Tantangan Revolusi Industri 4.0
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights