DimensiNews.co.id, JAKARTA – Pengadilan Militer Jakarta menggelar Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Babinsa Koramil Tambora Jakarta Barat Serda R.H Saputra dan perusakan di Hotel Mercure yang melibatkan terdakwa oknum anggota TNI AL Letda (Mar) RW dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin 26 Juni 2020, almarhum Serda Saputra yang saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan lokasi karantina Covid-19 di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat terlibat keributan dengan pelaku hingga meregang nyawa.
Sidang tuntutan digelar setelah dalam sidang sidang sebelumnya didengarkan keterangan dari 21 saksi.
Kolonel (sus) Faryatno Situmorang SH, MH, M.Si selaku Oditur Militer menuntut Letda (Mar) RW 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AL.
Oditur Militer memaparkan dari rangkaian fakta fakta, terdakwa telah memenuhi unsur unsur pidana dari tiga pasal yang disangkakan sekaligus, yakni pasal pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan penyalahgunaan senjata api. Disamping itu terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut dalam sidang ini juga, terdakwa dan penasihat hukum langsung membacakan nota pembelaan dan permohanan keringanan hukuman dengan pertimbangan: terdakwa sangat menyesali perbuatannya, minta diberikan waktu/kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan memohon agar tetap diberi kesempatan tetap bisa berdinas di TNI yang merupakan kebanggaannya.*(dng)