DimensiNews.co.id, SERANG – Menanggapi keluhan warga Kampung Ajeg, Desa Cikande dan Kampung Kareo Kukun, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, terkait polusi udara yang ditimbulkan oleh aktifitas produksi PT Datong Lightway International Technology, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten Edi Wilianto mengatakan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin layak lingkungan.
“PT Datong Lightway International Technology itu sudah kita rekomendasikan terbit izin lingkungan, sehingga mereka bisa beroperasi dengan beberapa persyaratan yang ada dalam Rencana Kelayakan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) sehingga mereka harus melakukan beberapa hal serta harus melakukan pemantauan,” kata Edi di kantornya, Kamis (15/10/2020).
Terkait polusi yang mencemarkan lingkungan Edi menjelaskan, bahwa polusi itu ada kwantitatifnya, sehingga belum dapat disimpulkan. “Udara kita ambil sempelnya, kemudian kita cek. Ada beberapa kandungan udara yang di atas 40 ribu. Kan harus ada itu dulu. Selama ini yang disampaikan oleh perusahaan tersebut pada saat mereka belum beroperasi masih di bawah baku mutu,” terangnya.
“Perusahaan tersebut berkewajiban untuk memanggil laboratorium untuk mengecek kualitas udaranya, mengontrol cerobong asap, dan hasilnya akan dilaporkan kepada kami sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen Amdal. Kalau terbukti mencemari, baru kami akan langsung turun.” ucap Edi.
Lebih lanjut Edi Wilianto menjelaskan, dari hasil laporan itu sudah dimasukkan ke Komisi Agro Internasional, dan menurut Edi mereka tidak berani merekayasa hasilnya, karena mereka benar-benar lembaga independen.
“Untuk keluhan masyarakat kita tampung dulu, kalau emang bau baunya seperti apa nanti bisa kita konter dengan laporan dia. Selain itu bisa kita lakukan dengan kegiatan lain yang berkaitan dengan pencemaran udara. Sampai sekarang PT. DLIT belum melaporkan sudah beroperasi atau belum, kami belum tau. Karena mereka belum melaporkan,” ucapnya.
Menurut Edi, selain izin lingkungan, PT. DLIT juga harus memiliki izin limbah B3 dan Izin Pemanfaatan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Sampai saat ini kami belum mendapatkan tembusannya. Sehingga perusahaan tersebut seharusnya belum beroperasi karena masih konstruksi. Kalau sudah beroparasi tinggal dilaporkan ke kami nanti ita akan turun untuk ngecek kebenarannya,” kata dia.
Edi menegaskan, izin lingkungan itu bukan berarti serta merta bisa seenaknya beroperasi. “Masih ada izin-izin lainya yang harus dipenuhi seperti izin PPLH, izin pembungan limbah, penumpukan limbah B3, dan itu harus ada yang tidak kalah pentingnya izin pemanfaatan lingkungan. Sampai sekarang kami belum tau,” kata Edi.
Terkait keluhan warga Edi menyarankan warga atau melalui lembaga swadaya masyarakat untuk membuat laporan secara resmi kepada pihaknya agar bisa di tindak lanjuti.
Sementara itu, sempai dengan saat ini pihak management PT Datong Lightway International Technology terkesan tertutup serta belum bersedia memberikan konfirmasi atau klarifikasi kepada media.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kampung Ajeg, Desa Cikande dan Kampung Kareo Kukun, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dibuat resah dengan adanya polusi udara yang timbul dari aktifitas perusahaan industri logam PT Datong Lightway International Technology.
Kegiatan PT Datong Lightway International Technology di Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.16, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan ini mengeluarkan asap hasil pembakaran yang mengakibatkan polusi udara. Sehingga warga sekitar banyak yang mengalami sesak nafas dan sakit tenggorokan akibat menghirup asap pabrik.*(Pandi)