DimensiNews.co.id TANGGERANG – Team Penasehat Hukum dari lembaga bantuan hukum posko perjuangan rakyat ( LBH POSPERA) Prov. Banten, yang di ketuai oleh Darwin Silaban, S.H yang menjadi Penasehat hukum dalam perkara penggelapan BPKB Sepeda Motor kecewa atas putusan hukuman 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto.
“Setelah mendapat putusan lengkap, kami akan melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan ini, kami sangat Kecewa, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tandas Darwin Silaban.
Apa yang membuat kami begitu kecewa atas putusan ini? penasehat hukum yang juga mantan aktivis JAMBORE NASIONAL MAHASISWA INDONESIA septian S. H juga menerangkan bahwa sudah jelas keterlibatan Madroni teman Nurhendra dan teman akrab pemilik BPKB tersbut itu ada, akan tetapi kenapa Madroni tidak dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan?
“ini jelas kurangnya pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini, terbukti kurang alat bukti dan saksi yang tidak objektif yaitu saksi yang di hadirkan hanyalah saksi testimonium de auditu yakni saksi yang tidak pernah melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian yang sebenarnya. Dan sampai pada saat pembacaan putusan hari ini pun, belum ada yang bisa membuktikan bahwa Terdakwa yang mengambil BPKB tersebut.
“Padahal diketahui bersama, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, beserta bukti video saksi pelapor yang sudah di serahkan kepada majelis hakim bersamaan pemberian pledoi penasehat hukum, BPKB itu di ambil Oleh Madroni teman 1 kantor Nurhendra yang memberikan solusi untuk mengadaikan BPKB tersebut.
Bukan hanya putusan ini saja yang kami kritik.
Jadwal sidang yang tidak pernah menentu dan tidak pernah adanya pemberitahuan atau pun panggilan kepada keluarga terdakwa ataupun penasehat hukum mengenai persidangan klien kami, dari sidang pertama sampai pada saat putusan ini.
Pembacaan putusan yang di lakukan oleh hakim pada hari kamis tanggal 02 Agustus 2018, tanpa di hadirin kami sebagai penasehat hukum, padahal kami sudah hadir di pengadilan Tangerang sejak pukul 12.00 wib, dan ini terus berulang semenjak sidang pertama, seakan akan akan ini di tutupi oleh jaksa penutut umum Tiamilla dan pengadilan negeri Tangerang untuk proses persidangan klien kami ini.
Atas putusan tersebut, Daniel Harapan yang salah satu penasehat hukum LBH Pospera Banten mengakui sangat kecewa dan kami akan mengajukan upaya banding. lebih lanjut kasus peminjaman BPKB ini berdasarkan keiklasan orangtua pelapor yang meminjamkan BPKB tersebut tanpa adanya unsur apa pun. Dan orang tua pemilik BPKB tersebut pun menyatakan dalam pwrnyataan nya bahwa BPKB itu di berikan secara langsung kepada MADRONI.
Sementara itu kami kuasa hukum terdakwa vonis hukum yg diajukan hakim pada terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan terbukti kasus ini mutlak hubungan hukum perdata karna ini merupakan hukum hutang piutang Antara pelapor dengan terdakwa jadi tidak tepat jika hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada klien kami
Yang selanjutnya BPKB ini sudah dibayarkan sebanyak 6x dan bukti pembayaran nya pun terlampir , jadi mengenai ini menurut kami harus juga dilibatkan dengan time Line perbuatan dan peristiwa hukum , tidak bisa serta Merta karna BPKB itu di lising kan langsung disimpulkan sebagai satu kesatuan penggelapan ,
Semua itu harus dilihat dalam konteks maka sebuah perbuatan hukum dapat dikategorikan tidak melaksanakan kewajiban atau dapat dikategorikan sengaja dengan niat jahat , tidak menjual hak , ketentuan dua kontek 2 perbuatan tersebut jelas berbeda.
Laporan Wartawan : Dul
Editor. : Red DN