DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Dalam apel deklarasi cinta damai dan menolak aksi unjuk rasa secara anarkis yang diikuti oleh satuan TNI/Polri yang berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (17/10) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.IK dalam amanatnya mengatakan pasca pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah terjadi aksi unjuk rasa di berbagai tempat di indonesia, namun masih ada aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkis.
Sebenarnya, aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan bertanggung jawab serta jangan sampai berujung aksi anarkis.
Ia menambakan, mengingat perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara sangat signifikan sehingga dibutuhkan kesadaran bersama untuk tidak berkumpul serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan kondisi itu diharapkan kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat luas agak tidak melaksanakan aksi unjuk rasa karena akan memperluas penyebaran Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan. Ungkap AKBP Eko Hartanto.
Meski dihimbau tidak melakukan aksi unjuk rasa, namun penyampaian pendapat terkait persoalan terkini tidak dilarang, namun bisa menyampaikan pendapat dengan cara yang lain seperti yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres Lhokseumawe juga menghimbau kepada seluruh peserta apel dan para undangan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara selalu memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan tetap harus menjaga jarak fisik.