Sektor Essensial dan Kritikal Yang Boleh Melintas Masa PPKM Darurat di DKI Jakarta

  • Bagikan

JAKARTA – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan membatasi mobilitas masyarakat dengan menyekat beberapa ruas jalan yang menuju Jakarta.

Untuk di Wilayah Jakarta Barat Ada dua lokasi penyekatan diantaranya Jalan Raya Joglo Kembangan dan Jalan Daan Mogot Kalideres.

Untuk membatasi mobilitas masyarakat pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa kebijakan yang di perbolehkan dan tidak di bilehkan masuk atau melintas di DKI Jakarta.

Pekerja yang di izinkan untuk melintas dalam masa PPKM Darurat di DKI Jakarta.

SEKTOR ESSENSIAL
1.Keuangan dan Perbangkan
2.Pasar Modal
3.Sistem Pembayaran.
4.Tekhnologi Informasi & Komunikasi
5.Perhotelan Non Penanganan Karantina Civid 19
6.Industri Orientasi Exsport

BACA JUGA :   Persyaratan Ketua KONI Bungo yang Diumumkan TPP Cacat Hukum

SEKTOR KRITIKAL
1.Energi
2.Kesehatan
3.Keamanan
4.Logistik dan Transportasi
5.Industri Makanan
6.Petrokimia
7.Semen
8.Objek Vital Nasional
9.Penanganan Bencana
10.Proyek Setrategi Nasional
11.Konstruksi
12.Utilitas Dasar
13.Industri Pemenuhan Pokok Sehari hari.(hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights