DimensiNews.co.id, MESUJI- Tim gabungan Tekap 308 Polsek Wayserdang dan Tekap 308 Polres Mesuji Lampung berhasil menangkap satu dari dua tersangka Curas dan Curat, yaitu Y (23) warga Dusun III, Desa Pematang Panggang, Mesuji. Sementara, satu tersangka lainnya masih buron, Rabu (04/03/2020).
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Y sedang berada di jalan lintas timur perbatasan Lampung-Sumatera selatan. Setelah itu, para petugas yang tergabung dalam tim gabungan Tekap 308 Polsek Wayserdang dan Tekap 308 Polres Mesuji Lampung itu akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Diketahui, penangkapan Y berdasarkan atas laporan polisi bernomor LP/ 01 / I /2020/PLD LPG/RES MSJ/SEK WAY SERDANG pada tanggal 06 Januari 2020.
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Wayserdang IPTU Suldi, pencurian yang disertai tindak kekerasan itu terjadi di Jalan Poros Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung, pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku membegal motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 6769 LU.
Suldi menuturkan, pada saat itu korban dalam perjalanan dari register 45 hendak pulang ke rumah di Desa Sumber Rejo bersama dua anak korban yang masih balita dengan mengendarai sepeda motor.
“Kemudian, sesampainya di Jalan Poros Desa Rejo Mulyo, korban dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku tersebut turun dari sepeda motor dan mematikan kontak motor korban, sembari menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban,” jelas Suldi.
Setelah korban turun dari motornya, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban. Sementara, dalam jok motor korban terdapat 1 buah HP merk Samsung Galaxsy. Alhasil dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 10 juta.
Kini pelaku diamankan di Polsek Wayserdang beserta barang bukti hasil curian, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah tas berisikan senjata tajam jenis pisau dan dompet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat l KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Eka)